Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)

Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.