Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(8)

Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.