Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.

(2)

Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.

(3)

Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.

(4)

Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.

(5)

Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.

(6)

Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

(7)

Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.