Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Pasal 10
(1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;

dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

(2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;

menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;

menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.


Komentar!