Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 10
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.