Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 10
(1)

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :

  1. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;

  2. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

(2)

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;

  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;

  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(3)

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

  3. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

  5. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.