Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;

  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;

  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.