Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;

menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;

menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Komentar!