Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :

  1. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;

  2. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.