Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 23
(1)

Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.

(2)

Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.