Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
- b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
- c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
- Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
- ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
- ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
- ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
- ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
- ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
- ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
- ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
- ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
- ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
- ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
- ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
- ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
- ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
- ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
- ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
- ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
- ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
- ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
- ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
- ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
- ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
- ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
- ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
- ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
- ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
- ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
- ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
- ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
- ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
- ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
- ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
- ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
- ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
- ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
- ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
- Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
- ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
- ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
- ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
- ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
- ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
- ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
- ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
- ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
- ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
- ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
- ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
- ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
- ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
- ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
- ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
- ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
- ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
- ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
- Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
- Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
- ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
- ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
- ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
- PENUTUP
(1)
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.