Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.