Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.