Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambatlambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

Komentar!