Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(4)Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memberikan Izin dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Komentar!