Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Pasal 10

Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dibatalkan, dalam hal setelah menyelesaikan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan diketahui bahwa pengajuan izin oleh Pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):