Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketiga
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pasal 14
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dengan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b.
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.