Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pendidikan di Luar Kedinasan oleh Pegawai dalam rangka meningkatkan kompetensi pribadi, dapat sekaligus menunjang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta sesuai dengan Rencana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):