Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(3)Pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat yang baru tidak diperkenankan menolak permohonan Izin dari Pegawai.

Komentar!