Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(3)

Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali apabila memulai perkuliahan yang baru.

Terkait

Komentar!