Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(3)Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali apabila memulai perkuliahan yang baru.

Komentar!