Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16

Setiap pimpinan unit eselon I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):