Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
<<

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16

Setiap pimpinan unit eselon I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!