Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Pasal 5
(1)

Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju.

(3)

Pegawai yang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, harus memenuhi syarat:

  1. telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  2. memiliki pangkat paling rendah:

    1. Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;

    2. Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;

    3. Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan

    4. Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;

  3. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  4. sehat jasmani dan rohani;

  5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;

  6. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;

  7. tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;

  8. program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):