Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(1)

Bagi Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi yang tidak menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh, tetap melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan yang sedang ditempuh.

Terkait

Komentar!