Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(1)Selama menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai harus:
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan;

mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan;

tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan Pendidikan di Luar Kedinasan;

membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin;

membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin.

Komentar!