Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Pasal 9
(1)

Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai:

  1. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;

  2. mengubah jurusan pendidikan yang telah disetujui sebelumnya tanpa persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Izin;

  3. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(2)

Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai keterangan resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan (drop out).

(3)

Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali apabila memulai perkuliahan yang baru.

(4)

Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memberikan Izin dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):