Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Kerangka<< BAB II >>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Definisi/Pengertian


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

  2. Ijazah adalah pernyataan tertulis yang diperoleh Pegawai setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai peraturan perundang- undangan.

  3. Pendidikan di Luar Kedinasan adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja.

  4. Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan.

  5. Surat Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan Perkembangan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang sedang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap semester.

  6. Surat Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang telah selesai melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan dengan dilampiri fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.


Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pendidikan di Luar Kedinasan oleh Pegawai dalam rangka meningkatkan kompetensi pribadi, dapat sekaligus menunjang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta sesuai dengan Rencana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):