Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(1)

Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):