Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(1)

Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh sehingga mempengaruhi efektifitas kerja Pegawai, diharuskan untuk pindah ke lembaga pendidikan baru yang berada pada wilayah unit kerja yang baru.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):