Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(2)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Terkait

Komentar!