Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.01/2012 TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri…
- b. bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok…
- 2. [Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai…
- 3. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai…
- ayat (2)Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format…
- ayat (3)Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 8Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah…
- ayat (1)Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai: a. melanggar kewajiban sebagaimana…
- ayat (2)Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan…
- ayat (3)Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali…
- ayat (4)Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 10Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 8](/permenkeu/2012/148/pasal-8)…
- ayat (1)Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara…
- ayat (2)Dikecualikan dari ketentuan [ayat (1)](/permenkeu/2012/148/pasal-12/ayat-1),…
- ayat (3)Pegawai sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 15Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,…
- PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN BAGI PEGAWAI DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN, PEGAWAI YANG MENGALAMI MUTASI, DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Kesatu
Pegawai dengan Status Dipekerjakan/Diperbantukan
Pasal 11
Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, dengan tembusan disampaikan kepada unit eselon I asal dan unit tempat Pegawai dipekerjakan/diperbantukan.
Seleksi administrasi dan pemberian izin belajar bagi Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Bagian Kedua
Pegawai Yang Mengalami Mutasi
Pasal 12
Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh sehingga mempengaruhi efektifitas kerja Pegawai, diharuskan untuk pindah ke lembaga pendidikan baru yang berada pada wilayah unit kerja yang baru.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi namun sudah memasuki tahap penyusunan tugas akhir dan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dalam Pendidikan di Luar Kedinasannya.
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengajukan permohonan Izin baru kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan menolak memberikan Izin apabila Pegawai yang bersangkutan masih menempuh program/jurusan yang sama.
Pasal 13
Bagi Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi yang tidak menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh, tetap melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan yang sedang ditempuh.
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diharuskan mengajukan permohonan Izin kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru, sepanjang perpindahan/mutasi dimaksud menyebabkan perubahan pejabat yang berwenang memberikan Izin.
Pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat yang baru tidak diperkenankan menolak permohonan Izin dari Pegawai.
Bagian Ketiga
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pasal 14
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dengan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b.
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.