Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(2)Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai keterangan resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan (drop out).

Komentar!