Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.01/2012 TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri…
- b. bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok…
- 2. [Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai…
- 3. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai…
- ayat (2)Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format…
- ayat (3)Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 8Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah…
- ayat (1)Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai: a. melanggar kewajiban sebagaimana…
- ayat (2)Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan…
- ayat (3)Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali…
- ayat (4)Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 10Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 8](/permenkeu/2012/148/pasal-8)…
- ayat (1)Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara…
- ayat (2)Dikecualikan dari ketentuan [ayat (1)](/permenkeu/2012/148/pasal-12/ayat-1),…
- ayat (3)Pegawai sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 15Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,…
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Definisi/Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ijazah adalah pernyataan tertulis yang diperoleh Pegawai setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Pendidikan di Luar Kedinasan adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja.
Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan.
Surat Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan Perkembangan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang sedang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap semester.
Surat Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang telah selesai melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan dengan dilampiri fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.