Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(2)

Seleksi administrasi dan pemberian izin belajar bagi Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Terkait

Komentar!