Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(4)

Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3, ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Terkait

Komentar!