Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 4
Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan.