Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 4

Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan.


Terkait

Komentar!