Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Pasal 8

Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan, berhak:

  1. mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia;

  2. mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):