Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan, berhak:
  1. mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia;
  2. mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3.

Terkait

Komentar!