Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Pasal 6
(1)

Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan.

(2)

Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:

  1. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;

  2. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;

  3. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh:

    1. Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal;

    2. Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat;

    3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;

  4. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.

(3)

Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c angka 1 dan angka 2, dan huruf d, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(4)

Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3, ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):