Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
| Menimbang | : | bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mencapai sasaran dan dilaksanakan secara tertib dan teratur, perlu menyusun ketentuan mengenai pemberian izin mengikuti pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
|---|