Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
Kerangka<< >>
Menimbang:
  1. bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;

  2. bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mencapai sasaran dan dilaksanakan secara tertib dan teratur, perlu menyusun ketentuan mengenai pemberian izin mengikuti pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):