Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)
Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, dengan tembusan disampaikan kepada unit eselon I asal dan unit tempat Pegawai dipekerjakan/diperbantukan.