Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Pegawai Yang Mengalami Mutasi


Pasal 12
(1)

Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh sehingga mempengaruhi efektifitas kerja Pegawai, diharuskan untuk pindah ke lembaga pendidikan baru yang berada pada wilayah unit kerja yang baru.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi namun sudah memasuki tahap penyusunan tugas akhir dan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dalam Pendidikan di Luar Kedinasannya.

(3)

Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengajukan permohonan Izin baru kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru.

(4)

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan menolak memberikan Izin apabila Pegawai yang bersangkutan masih menempuh program/jurusan yang sama.

(5)

Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.


Pasal 13
(1)

Bagi Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi yang tidak menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh, tetap melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan yang sedang ditempuh.

(2)

Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diharuskan mengajukan permohonan Izin kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru, sepanjang perpindahan/mutasi dimaksud menyebabkan perubahan pejabat yang berwenang memberikan Izin.

(3)

Pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat yang baru tidak diperkenankan menolak permohonan Izin dari Pegawai.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):