Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

Bagian Kesatu
Pegawai dengan Status Dipekerjakan/Diperbantukan


Pasal 11
(1)

Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, dengan tembusan disampaikan kepada unit eselon I asal dan unit tempat Pegawai dipekerjakan/diperbantukan.

(2)

Seleksi administrasi dan pemberian izin belajar bagi Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):