Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

(1)Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Komentar!