Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(2)

Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:

  1. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;

  2. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;

  3. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh:

    1. Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal;

    2. Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat;

    3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;

  4. bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):