Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.01/2012 TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri…
- b. bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok…
- 2. [Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai…
- 3. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai…
- ayat (2)Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format…
- ayat (3)Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 8Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah…
- ayat (1)Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai: a. melanggar kewajiban sebagaimana…
- ayat (2)Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan…
- ayat (3)Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali…
- ayat (4)Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 10Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 8](/permenkeu/2012/148/pasal-8)…
- ayat (1)Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara…
- ayat (2)Dikecualikan dari ketentuan [ayat (1)](/permenkeu/2012/148/pasal-12/ayat-1),…
- ayat (3)Pegawai sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 15Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,…
- PENUTUP
Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh:
Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal;
Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat;
Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.