Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh: 1. Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal; 2. Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat; 3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.