Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(2)

Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):