Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(1)

Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai:

  1. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;

  2. mengubah jurusan pendidikan yang telah disetujui sebelumnya tanpa persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Izin;

  3. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):