Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(2)

Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diharuskan mengajukan permohonan Izin kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru, sepanjang perpindahan/mutasi dimaksud menyebabkan perubahan pejabat yang berwenang memberikan Izin.

Terkait

Komentar!