Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK


Bagian Kesatu
Kewajiban


Pasal 7
(1)

Selama menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai harus:

  1. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan;

  2. mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan;

  3. tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan Pendidikan di Luar Kedinasan;

  4. membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin;

  5. membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin.

(2)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Bagian Kedua
Hak


Pasal 8

Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan, berhak:

  1. mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia;

  2. mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):