Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.01/2012 TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri…
- b. bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok…
- 2. [Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai…
- 3. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai…
- ayat (2)Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format…
- ayat (3)Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 8Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah…
- ayat (1)Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai: a. melanggar kewajiban sebagaimana…
- ayat (2)Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan…
- ayat (3)Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali…
- ayat (4)Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 10Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 8](/permenkeu/2012/148/pasal-8)…
- ayat (1)Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara…
- ayat (2)Dikecualikan dari ketentuan [ayat (1)](/permenkeu/2012/148/pasal-12/ayat-1),…
- ayat (3)Pegawai sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pejabat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 15Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,…
- PENUTUP
BAB II
PENYELENGGARA
Pasal 3
Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status:
lembaga pendidikan negeri;
lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau
lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 4
Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.