Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan

BAB II
PENYELENGGARA


Pasal 3

Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status:

  1. lembaga pendidikan negeri;

  2. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau

  3. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.


Pasal 4

Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):