Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(3)

Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengajukan permohonan Izin baru kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru.

Terkait

Komentar!