Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(3)

Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengajukan permohonan Izin baru kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):