Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Hak
Pasal 8
Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan, berhak:
mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia;
mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3.