Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Kerangka Peraturan
(3)

Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c angka 1 dan angka 2, dan huruf d, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):