Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(3)

Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c angka 1 dan angka 2, dan huruf d, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Terkait

Komentar!