Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(4)

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan menolak memberikan Izin apabila Pegawai yang bersangkutan masih menempuh program/jurusan yang sama.

Terkait

Komentar!