Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(2)

Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi namun sudah memasuki tahap penyusunan tugas akhir dan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dalam Pendidikan di Luar Kedinasannya.

Terkait

Komentar!