Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.